Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Madiun. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan penyelenggara SPAM dalam menyediakan air minum yang berkualitas, terjangkau, efektif, dan efisien, serta melindungi kualitas air baku. Peraturan ini mencakup wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, jenis SPAM (jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan), penyelenggaraan SPAM (pengembangan dan pengelolaan), pencegahan pencemaran air, hak dan kewajiban pelanggan, pembiayaan, tarif, kerjasama, perizinan, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, pembentukan Tim Peningkatan Penyelenggaraan SPAM (TPP-SPAM), larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan SPAM, yang dapat dilakukan melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Pemerintah Desa juga memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan SPAM di tingkat kelompok masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang Kebijakan dan Strategi SPAM Kabupaten (Jakstra SPAM Kabupaten) dan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten (RISPAM Kabupaten) sebagai landasan penyelenggaraan SPAM.