For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2008 tentang ORGAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SUKAPURA KABUPATEN TASIKMALAYA

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 10/2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2008Publication Date:9 Juni 2008
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SUKAPURA KABUPATEN TASIKMALAYA
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date10 Juni 2008
Publication Date09 Juni 2008
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kepengurusan dan kepegawaian PDAM dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku Pemilik Modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas dengan persyaratan tertentu, termasuk pendidikan, pengalaman kerja, dan lulus uji kelayakan. Jumlah Direksi disesuaikan dengan jumlah pelanggan PDAM. Direksi memiliki tugas mengelola PDAM, menyusun rencana kerja, membina pegawai, dan menyampaikan laporan kegiatan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian PDAM, termasuk pengangkatan, pemberhentian, kepangkatan, dan hak-hak pegawai. Pegawai memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan pensiun. Selain itu, terdapat kewajiban dan larangan bagi pegawai, serta hukuman disiplin jika melanggar ketentuan.

1. Direksi yang pada saat Peraturan ini mulai berlaku telah menduduki Jabatan, tetap menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir. 2. Anggota Dewan Pengawas yang pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku telah menduduki jabatan, tetap menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir.

(-)