on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2008 tentang ORGAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SUKAPURA KABUPATEN TASIKMALAYA
Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 10/2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kepengurusan dan kepegawaian PDAM dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
Ketentuan Substansial:
Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku Pemilik Modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas dengan persyaratan tertentu, termasuk pendidikan, pengalaman kerja, dan lulus uji kelayakan. Jumlah Direksi disesuaikan dengan jumlah pelanggan PDAM. Direksi memiliki tugas mengelola PDAM, menyusun rencana kerja, membina pegawai, dan menyampaikan laporan kegiatan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM.
Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian PDAM, termasuk pengangkatan, pemberhentian, kepangkatan, dan hak-hak pegawai. Pegawai memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan pensiun. Selain itu, terdapat kewajiban dan larangan bagi pegawai, serta hukuman disiplin jika melanggar ketentuan.