on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PMK 159/PMK.05/2020 · PMK No. 159/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan dibedakan berdasarkan kelas dan jenis layanan, seperti tarif rawat inap, tindakan medis operatif, dan tarif farmasi. Kebijakan ini juga mengatur tentang kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa lainnya, serta memberikan kemungkinan tarif layanan hingga Rp0,00 untuk pasien tertentu seperti korban kondisi kahar dan keluarga miskin.