For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Kampar 5/2021 · Perda Kabupaten Kampar No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2021Publication Date:28 Desember 2021
Ketahanan Pangan & PertanianPertanahan & Penataan RuangAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Kampar
Effective Date28 Desember 2021
Publication Date28 Desember 2021
Place of EnactmentBangkinang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah, mengingat adanya degradasi dan alih fungsi lahan pertanian akibat pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan yang dimuat dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
  2. Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pencegahan hama, pengembangan irigasi, pemanfaatan teknologi, inovasi, penyuluhan, dan akses permodalan) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan baru, penetapan lahan pertanian pangan, dan pengalihan fungsi lahan nonpertanian).
  3. Penelitian untuk pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi kesesuaian lahan, pemetaan zonasi, inovasi pertanian, fungsi agroklimatologi dan hidrologi, fungsi ekosistem, serta sosial budaya dan kearifan lokal.
  4. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan konservasi tanah dan air, serta kewajiban bagi pemilik hak atas tanah untuk memanfaatkan sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi.
  5. Pembinaan kepada pihak terkait pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui koordinasi, sosialisasi, bimbingan, pendidikan, penyuluhan, penyebarluasan informasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
  6. Pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui insentif (keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, pemanfaatan hasil penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, fasilitasi sarana dan prasarana, jaminan sertifikasi tanah, dan penghargaan petani), disinsentif (pencabutan insentif), perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
  7. Sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang terpadu dan dapat diakses masyarakat.
  8. Pengawasan terhadap perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  9. Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dari APBD dan sumber lain yang sah.
  10. Peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, penghentian sementara pelayanan umum, pembongkaran bangunan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).