For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: Permendagri 43/2017 · Permendagri No. 43 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 43 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2017Publication Date:21 Juni 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Banyuasin Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date10 Juli 2017
Publication Date21 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah ini telah disepakati oleh pemerintah kabupaten terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi Pilar Acuan Batas Utama (PABU) dan Titik Kartometrik (TK) yang menandai batas-batas tersebut. Posisi PABU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian dari lampiran peraturan ini.

(-)

(-)