on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA)
Also known as: PMK 144/PMK.011/2010 · PMK No. 144/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur penetapan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara anggota ASEAN dan India, yang telah diratifikasi melalui beberapa peraturan sebelumnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan skema penurunan tarif bea masuk yang telah dijadwalkan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif bea masuk untuk barang impor dari negara anggota ASEAN dan India untuk tahun 2010 hingga 2012, dengan tarif yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AI). Importir diwajibkan untuk mencantumkan kode fasilitas AIFTA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal pada pemberitahuan impor barang, serta menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean.