on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA LABORATURIUM KESEHATAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 16/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah. Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang jasa pemeriksaan laboratorium dan memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pemungutan retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Pada UPT Labkesda Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Objek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di UPT Labkesda pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, dengan pengecualian pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak Swasta. Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan Daerah termasuk golongan retribusi jasa umum.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pelayanan, jenis pelayanan, fasilitas alat dan bahan yang digunakan serta rujukan dari unit pelayanan kesehatan lainnya. Tarif retribusi dihitung berdasarkan perkiraan antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi jenis objek yang diperiksa. Setiap pemeriksaan laboratorium/jenis objek yang diperiksa dikenakan tarif retribusi yang telah ditetapkan.
Pemungutan retribusi tidak bisa diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang disamakan. Hasil pemungutan retribusi disetor ke Kas Daerah melalui DPKKAD Kabupaten Nunukan paling lama 1 (satu) hari kerja.