For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Pemotongan Unggas

Also known as: Perda Kota Binjai 16/2008 · Perda Kota Binjai No. 16 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:7 November 2008Publication Date:13 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemeriksaan Pemotongan Unggas
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date07 November 2008
Publication Date13 Februari 2018
Place of EnactmentBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Pemotongan Unggas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Pemotongan Unggas di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan konsumsi daging unggas yang memerlukan pengawasan dan pengendalian dari segi kesehatan dan pencemaran lingkungan. Tujuannya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat veteriner, mencegah zoonosis, mengamankan produksi bahan makanan asal hewani, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan kesehatan unggas secara ante mortem dan post mortem di tempat pemotongan unggas. Subjek retribusi adalah pemilik/tempat pemotongan unggas yang mendapat jasa pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.

Prinsip penetapan tarif retribusi adalah sebagai pengganti biaya administrasi dan biaya jasa pemeriksaan kesehatan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan skala jumlah unggas yang diperiksa. Setiap unggas yang akan dan setelah dipotong harus diperiksa kesehatannya oleh Juru Periksa. Jika unggas menderita penyakit yang membahayakan konsumen, Petugas Ahli berhak menolak unggas tersebut untuk dipotong.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan disetor ke Kas Daerah. Wilayah pemungutan retribusi adalah Kota Binjai.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).