For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 14/2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 9, dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadikan Pajak Restoran sebagai salah satu jenis pajak daerah yang harus diatur dengan peraturan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun di tempat lain, termasuk jasa boga/katering, kecuali jika nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 500.000,00 setiap bulan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran dan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang dengan menggunakan SPTPD yang harus disampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.