on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 38 Tahun 2026 tentang Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2026
Also known as: Kepmen PPPA 38/2026 · Kepmen PPPA No. 38 Tahun 2026 · Kepmen PPPA Nomor 38 Tahun 2026
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 mengenai Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum. Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk Tim Kerja yang bertugas melakukan penilaian indeks reformasi hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna mewujudkan regulasi yang baik, adaptif, dan taat asas dalam meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2026 yang terdiri dari Ketua dan Anggota. Ketua Tim Kerja memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengoordinasikan seluruh proses pemenuhan data dukung sesuai dengan variabel penilaian yang telah ditetapkan. Sementara itu, Anggota Tim Kerja memiliki kewajiban untuk melakukan inventarisasi data dukung, mengunggah data tersebut ke dalam Aplikasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Kerja.