For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 3/2025 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2025Publication Date:6 Agustus 2025
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date07 Agustus 2025
Publication Date06 Agustus 2025
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan koperasi di Kabupaten Kudus. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui peran usaha mikro dan koperasi. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kewenangan daerah dalam pemberdayaan usaha mikro dan koperasi, kriteria usaha mikro, pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro (seperti penyediaan bantuan hukum dan tempat promosi), kemudahan penyelenggaraan koperasi, kebijakan dan strategi pengembangan, penyediaan pembiayaan, penyelenggaraan inkubasi, kemitraan antara usaha mikro dan usaha besar, serta pengadaan barang/jasa pemerintah daerah yang melibatkan usaha mikro dan koperasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi koperasi dan usaha mikro, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

(-)

1. Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Koperasi dan Usaha Mikro yang melanggar ketentuan Pasal 76. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha. 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 79, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.