Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan koperasi di Kabupaten Kudus. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui peran usaha mikro dan koperasi. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kewenangan daerah dalam pemberdayaan usaha mikro dan koperasi, kriteria usaha mikro, pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro (seperti penyediaan bantuan hukum dan tempat promosi), kemudahan penyelenggaraan koperasi, kebijakan dan strategi pengembangan, penyediaan pembiayaan, penyelenggaraan inkubasi, kemitraan antara usaha mikro dan usaha besar, serta pengadaan barang/jasa pemerintah daerah yang melibatkan usaha mikro dan koperasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi koperasi dan usaha mikro, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.