For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Serang 3/2023 · Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:30 November 2023Publication Date:30 November 2023
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date30 November 2023
Publication Date30 November 2023
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Nomor 36)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penamaan beberapa desa yang belum sesuai dengan sejarah, filosofi, letak, dan ejaan bahasa yang benar. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan penamaan desa-desa tersebut agar sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan jumlah desa di Kabupaten Serang sebanyak 326 desa.
  2. Penyisipan BAB IIIA tentang Ketentuan Peralihan.
  3. Penyisipan Pasal 4A yang mengatur pengakuan nama desa sebelum perubahan dan tidak mempengaruhi pelaksanaan pemerintahan sebelumnya.
  4. Penyisipan Pasal 5A yang mengatur penyesuaian administrasi kependudukan paling lama 2 tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Peraturan ini menetapkan perubahan nama desa sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

1. Nama Desa sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya sampai dengan dilakukannya penyesuaian nama Desa. 2. Penyesuaian nama Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal (1), tidak mempengaruhi pelaksanaan Pemerintahan sebelumnya, baik struktur Pemerintahan maupun kewenangannya. 3. Setiap orang yang telah mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, kepemilikan, dan hak lainnya sebagai warga negara dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Penyesuaian administrasi kependudukan dilakukan paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)