For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 206 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 206 Tahun 1963 tentang Pemberhentian Muis Hassan Dari Keanggotaan Golongan Karya Tani Dan Pengangkatan Asmuransjah Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Karya Tani

Also known as: Keppres 206/1963 · Keppres No. 206 Tahun 1963 · Keppres Nomor 206 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:28 September 1963Publication Date:28 September 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Muis Hassan Dari Keanggotaan Golongan Karya Tani Dan Pengangkatan Asmuransjah Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Karya Tani
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 September 1963
Publication Date28 September 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 206 Tahun 1963 ini dikeluarkan untuk mengatur penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (D.P.R.-G.R.) dari golongan Karya Tani. Latar belakang keputusan ini adalah pengangkatan Saudara Muis Hassan sebagai Gubernur/Kepala Daerah Kalimantan Timur, yang menyebabkan ia tidak dapat merangkap sebagai anggota D.P.R.-G.R. Oleh karena itu, Saudara Asmuransjah dari Persatuan Tani Nasional ditunjuk untuk menggantikan posisi tersebut. Keputusan ini menegaskan pemberhentian dengan hormat Saudara Muis Hassan dan pengangkatan Saudara Asmuransjah sebagai anggota baru. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 28 September 1963.

(-)

(-)