on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN UMUM MASSAL KOTA PANGKALPINANG
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 7/2018 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Jaringan Angkutan Umum Massal (RUJAUM) Kota Pangkalpinang.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan RUJAUM dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembangunan jaringan angkutan umum di daerah dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan dan penyediaan jasa angkutan umum yang cepat, aman, terpadu, tertib, lancar, nyaman, ekonomis, efisien, efektif, dan terjangkau oleh masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Sasaran RUJAUM meliputi:
Arah pembangunan angkutan umum massal meliputi pembangunan infrastruktur/fasilitas pendukung yang sesuai kondisi lapangan, pemanfaatan perkembangan teknologi, dan pengendalian pencemaran udara, dengan memperhatikan integrasi intermoda. Angkutan umum massal berbasis jalan harus didukung oleh mobil bus berkapasitas angkut massal dan angkutan penumpang. Ketentuan lebih lanjut mengenai RUJAUM diatur dengan Peraturan Walikota. RUJAUM berlaku untuk jangka waktu 10 tahun dan dievaluasi paling lama 5 tahun sekali, atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah.