For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: Perka Batan 3/2015 · Perka Batan No. 3 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2015Publication Date:24 Maret 2015
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePenanganan Pengaduan Masyarakat di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date31 Maret 2015
Publication Date24 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penanganan pengaduan masyarakat di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) agar dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengaduan masyarakat dianggap sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan pelayanan publik. Peraturan ini menetapkan prosedur penanganan pengaduan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. Pengaduan yang ditangani meliputi hambatan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran disiplin, dan pelanggaran kode etik pegawai. Pegawai yang menangani pengaduan harus menjunjung nilai-nilai dasar seperti integritas dan profesionalisme, serta menjaga kerahasiaan informasi terkait pengaduan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai tindakan administratif, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, gugatan perdata, pengaduan perbuatan pidana, atau penyempurnaan manajemen BATAN.