For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat Dari Wilayah Kotamdya Daerah Tingkat II Binjai Ke Kota Stabat Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat

Also known as: PP 5/1982 · PP No. 5 Tahun 1982 · PP Nomor 5 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 1982Publication Date:1 Maret 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat Dari Wilayah Kotamdya Daerah Tingkat II Binjai Ke Kota Stabat Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 1982
Publication Date01 Maret 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dengan memindahkan pusat pemerintahan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai ke Kota Stabat. Kota Stabat dipilih berdasarkan penelitian yang menunjukkan bahwa kota ini memenuhi syarat sebagai ibukota baru. Peraturan ini menetapkan batas-batas Kota Stabat dan menyatakan bahwa pemerintah kabupaten serta instansi vertikal tingkat kabupaten akan berkedudukan di Kota Stabat. Pembiayaan pemindahan ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah, dan hal-hal terkait instansi vertikal akan diatur lebih lanjut oleh menteri terkait.

(-)

(-)