Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai pelayanan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2000 tentang Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tertib Bangunan:** Mengatur kewajiban pemilik bangunan untuk menjaga kebersihan dan keamanan bangunan, serta larangan mendirikan bangunan tanpa izin di fasilitas umum.
2. **Tertib Lalu Lintas, Angkutan Jalan dan Fasilitas Umum:** Mengatur hak pejalan kaki, kewajiban pengguna jalan, dan larangan terkait penggunaan kendaraan bermotor yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
3. **Tertib Lingkungan:** Mengatur kewajiban setiap orang untuk menjaga lingkungan, menanam pohon, membuat sumur resapan, serta larangan terkait pemeliharaan hewan dan pembuangan limbah.
4. **Tertib Pencegahan Kebakaran:** Mengatur larangan terkait penyimpanan barang mudah terbakar dan penggunaan api terbuka yang dapat menyebabkan kebakaran.
5. **Tertib Usaha Tertentu:** Mengatur larangan melakukan kegiatan usaha tanpa izin di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban.
6. **Tertib Sosial:** Mengatur larangan terkait penyalahgunaan narkoba, perjudian, prostitusi, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menjaga ketertiban umum.