For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kota Balikpapan 10/2017 · Perda Kota Balikpapan No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 November 2017Publication Date:28 November 2017
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date28 November 2017
Publication Date28 November 2017
Place of EnactmentBalikpapan

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2000 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2000 Nomor 36 Seri C Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2000 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2006 Nomor 13 Seri E Nomor 08).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai pelayanan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2000 tentang Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tertib Bangunan:** Mengatur kewajiban pemilik bangunan untuk menjaga kebersihan dan keamanan bangunan, serta larangan mendirikan bangunan tanpa izin di fasilitas umum. 2. **Tertib Lalu Lintas, Angkutan Jalan dan Fasilitas Umum:** Mengatur hak pejalan kaki, kewajiban pengguna jalan, dan larangan terkait penggunaan kendaraan bermotor yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas. 3. **Tertib Lingkungan:** Mengatur kewajiban setiap orang untuk menjaga lingkungan, menanam pohon, membuat sumur resapan, serta larangan terkait pemeliharaan hewan dan pembuangan limbah. 4. **Tertib Pencegahan Kebakaran:** Mengatur larangan terkait penyimpanan barang mudah terbakar dan penggunaan api terbuka yang dapat menyebabkan kebakaran. 5. **Tertib Usaha Tertentu:** Mengatur larangan melakukan kegiatan usaha tanpa izin di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban. 6. **Tertib Sosial:** Mengatur larangan terkait penyalahgunaan narkoba, perjudian, prostitusi, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menjaga ketertiban umum.

1. Bangunan di atas fasilitas umum, Garis Sempadan, ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik bozem, taman dan jalur hijau yang sudah berdiri sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan tentang Garis Sempadan di Daerah yang berlaku. 2. Jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 31.

Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran lisan. 2. Teguran tertulis. 3. Pencabutan izin. 4. Pembongkaran. Pelanggaran tertentu juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).