on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1991 tentang Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
Also known as: Keppres 47/1991 · Keppres No. 47 Tahun 1991 · Keppres Nomor 47 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menyempurnakan susunan organisasi, tugas, dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPP Teknologi) guna menunjang pembangunan nasional. Hal ini dilakukan karena meningkatnya beban tugas dan perkembangan bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Ketentuan Substansial: BPP Teknologi adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Ketua. Tugas pokoknya meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi. Fungsi BPP Teknologi mencakup pengendalian, penilaian, pembinaan kerjasama, dan pengembangan teknologi di berbagai bidang seperti industri, energi, dan lingkungan. Struktur organisasi BPP Teknologi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, beberapa Deputi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, serta Unit Pelaksana Teknis.