For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1991 tentang Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

Also known as: Keppres 47/1991 · Keppres No. 47 Tahun 1991 · Keppres Nomor 47 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:8 Oktober 1991Publication Date:8 Oktober 1991
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBadan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Oktober 1991
Publication Date08 Oktober 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menyempurnakan susunan organisasi, tugas, dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPP Teknologi) guna menunjang pembangunan nasional. Hal ini dilakukan karena meningkatnya beban tugas dan perkembangan bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

Ketentuan Substansial: BPP Teknologi adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Ketua. Tugas pokoknya meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi. Fungsi BPP Teknologi mencakup pengendalian, penilaian, pembinaan kerjasama, dan pengembangan teknologi di berbagai bidang seperti industri, energi, dan lingkungan. Struktur organisasi BPP Teknologi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, beberapa Deputi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, serta Unit Pelaksana Teknis.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Unit Pelaksana Teknis sebagaimana telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)