For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Samosir

Also known as: Perda Kabupaten Samosir 8/2016 · Perda Kabupaten Samosir No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2016Publication Date:8 Desember 2016
Landasan Peraturan Perundangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Samosir
LocationPemerintah Kabupaten Samosir
Effective Date08 Desember 2016
Publication Date08 Desember 2016
Place of EnactmentPangururan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2015 Nomor 15), kecuali ketentuan mengenai susunan organisasi dan eselonisasi jabatan struktural Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Rumah Sakit Umum Daerah.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sosial, Pariwisata, Pertanian, dan lainnya. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah. Kecamatan terdiri dari 32 kecamatan yang disebutkan secara rinci. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan (UPTD/UPTB) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta staf ahli yang dapat membantu Bupati. Jabatan Perangkat Daerah diatur berdasarkan eselon, dan pembiayaan Perangkat Daerah berasal dari APBD.

1. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan suburusan bencana yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit Daerah dan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan urusan pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 5. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 6. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)