Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Baja Lembaran. SIH ini bertujuan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri dalam menerapkan praktik Industri Hijau. SIH mencakup industri baja slab, pelat baja, hot rolled coil, dan cold rolled coil. SIH terdiri dari ruang lingkup, acuan, definisi, singkatan istilah, persyaratan teknis, persyaratan manajemen, dan bagan alir. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, pengelolaan limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, audit internal dan tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan. Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, isu lingkungan, dan/atau kebijakan pemerintah.