For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 96 Tahun Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2006 tentang Pengintegrasian Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru-Paru Kabupaten Semarang ke Dalam Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 96/2006 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 96 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:13 November 2006Publication Date:11 November 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengintegrasian Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru-Paru Kabupaten Semarang ke Dalam Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date13 November 2006
Publication Date11 November 2006
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006. 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2006. 3. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2002.

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengintegrasikan Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru-paru Kabupaten Semarang ke dalam perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Satuan Kerja Khusus (SKS) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Sambil menunggu penataan kelembagaan, nomenklatur BP-4 diubah menjadi Satuan Kerja Khusus Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Tugas pokok SKS ini meliputi pelaksanaan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional pencegahan dan pengobatan penyakit paru. Fungsi SKS mencakup penyusunan rencana teknis operasional, pengkajian dan analisis teknis operasional, pelaksanaan kebijakan teknis, upaya rujukan pengobatan, perawatan penderita, pelayanan penunjang, dan pengelolaan ketatausahaan. Dalam pelaksanaan tugasnya, SKS melakukan koordinasi dengan balai lainnya dan instansi terkait. Pengelolaan personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumen (P3D) SKS menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Penggunaan pakaian dinas berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan kop naskah dinas, stempel dinas, dan papan nama dinas diatur dalam lampiran Peraturan Gubernur ini. Biaya yang timbul akibat Peraturan Gubernur ini dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah.

(-)

(-)