on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
Also known as: PP 29/1980 · PP No. 29 Tahun 1980 · PP Nomor 29 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pengumpulan sumbangan yang digunakan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial. Pengaturan ini didasarkan pada semangat kegotong-royongan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Pengumpulan sumbangan harus dilakukan oleh organisasi yang memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan izin dari pejabat berwenang, seperti Menteri Sosial, Gubernur, atau Bupati/Walikotamadya. Pengumpulan sumbangan harus dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga, agama, dan kebudayaan. Pembiayaan pengumpulan sumbangan dibatasi maksimal 10% dari hasil yang diperoleh, dan hasilnya dapat dibebaskan dari pajak dengan izin Menteri Keuangan. Proses perizinan melibatkan pengajuan surat permohonan yang memuat informasi lengkap tentang organisasi pemohon dan rencana pengumpulan sumbangan.