For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 7/2015 · Perda Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 April 2015Publication Date:20 April 2015
Pelayanan KesehatanKependudukan & Catatan SipilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKesejahteraan Lanjut Usia
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date20 April 2015
Publication Date20 April 2015
Place of EnactmentSintang

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2013. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang upaya peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah bahwa Lansia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, namun sistem pelayanan kesejahteraan mereka masih kurang memadai.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif Lansia, mencapai kemandirian, mendekatkan diri kepada Tuhan, serta memelihara nilai budaya dan kekerabatan. Peningkatan kesejahteraan Lansia meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, bantuan sosial, dan perlindungan sosial. Tanggung jawab pelaksanaan berada pada Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat.

Bupati memiliki kewenangan dalam pelayanan sosial Lansia, koordinasi, kerjasama, peningkatan kapasitas, pendataan, perencanaan SDM, penyediaan aksesibilitas, serta monitoring dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelayanan keagamaan, kesehatan (melalui penyuluhan, pelayanan geriatri, pengembangan lembaga perawatan, dan Posyandu Lansia), kesempatan kerja (sektor formal dan non formal dengan melibatkan dunia usaha), pendidikan dan pelatihan, serta kemudahan penggunaan fasilitas umum (administrasi, biaya, perjalanan, rekreasi, sarana dan prasarana yang aksesibel).

Bantuan sosial diberikan kepada Lansia potensial yang tidak mampu, bersifat tidak permanen, dan diberikan setelah seleksi dan bimbingan sosial. Perlindungan sosial diberikan kepada Lansia tidak potensial untuk menghindari resiko, melalui pendampingan, konsultasi, jaminan sosial, dan bantuan pemakaman. Di tingkat desa/kelurahan dapat dibentuk Karang Werdha sebagai wadah kegiatan Lansia, dikoordinasikan oleh forum kerjasama di tingkat kecamatan. Komisi Lansia dapat dibentuk di tingkat kabupaten untuk mengkoordinasikan upaya peningkatan kesejahteraan Lansia.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang tidak menyediakan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenakan sanksi administratif.