on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas
Also known as: Permensos 2/2021 · Permensos No. 2 Tahun 2021 · Permensos Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai identitas bagi penyandang disabilitas yang terdata dalam data nasional penyandang disabilitas untuk memperoleh akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Penerima KPD adalah penyandang disabilitas yang telah terdata dalam data nasional yang diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial paling sedikit 2 tahun sekali. Data nasional ini berbasis teknologi informasi dan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan nama dan alamat, serta dapat diakses oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyandang disabilitas yang belum terdata atau mengalami perubahan data dapat mendaftar melalui lurah/kepala desa, yang kemudian diteruskan kepada bupati/wali kota, gubernur, dan Menteri. Menteri dapat memberikan akses layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK, berkoordinasi dengan menteri yang menangani urusan administrasi kependudukan. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial atau luring dengan mendaftar langsung ke lurah/kepala desa dengan melampirkan formulir, fotokopi KTP/KK, surat keterangan disabilitas, dan foto diri terbaru.
KPD diterbitkan oleh Menteri Sosial dan diberikan nomor register disabilitas. Penerbitan dilakukan dengan menerbitkan KPD virtual dan/atau mencetak KPD. Kementerian Sosial mendistribusikan KPD yang telah dicetak melalui dinas sosial kabupaten/kota untuk diteruskan kepada kelurahan/desa, yang kemudian mendistribusikan kepada penyandang disabilitas. KPD berlaku secara nasional dan memuat informasi seperti NIK, nomor register disabilitas, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, kode/ragam disabilitas, masa berlaku KPD, dan foto diri terbaru. Pembiayaan penerbitan KPD bersumber dari DIPA Kementerian Sosial atau sumber pendanaan lain yang sah.