For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 2/2020 · Perda Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2020Publication Date:17 Maret 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date17 Maret 2020
Publication Date17 Maret 2020
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci melalui penambahan penyertaan modal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada PDAM Tirta Sakti sebesar Rp32.000.000.000,- (Tiga Puluh Dua Milyar Rupiah). Dengan penambahan ini, jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada PDAM Tirta Sakti dari Tahun 2017 sampai dengan 2024 menjadi sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah). Penyertaan modal ini bersumber dari Kompensasi Kota Sungai Penuh dan hibah dari Pemerintah Pusat, yang akan digunakan untuk pembelian tanah dan pembangunan gedung kantor PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah) dan program hibah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan jumlah Rp. 26.000.000.000,- (Dua Puluh Enam Milyar Rupiah), yang dialokasikan secara bertahap dari tahun 2020 hingga 2024.

(-)

(-)