For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengarustamaan Gender di Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Muna 1/2016 · Perda Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2016Publication Date:9 Februari 2016
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarustamaan Gender di Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Muna
Effective Date02 Maret 2016
Publication Date09 Februari 2016
Place of EnactmentRaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah adanya ketidaksetaraan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Penyusunan ini dilakukan melalui Analisis Gender. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG dan dapat melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada Wakil Bupati. SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan ditetapkan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG. Dibentuk Pokja PUG yang diketuai oleh Kepala BAPPEDA untuk mempercepat pelembagaan PUG di seluruh SKPD. Setiap SKPD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Bupati secara berkala.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam kegiatan PUG, pelaporan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pendanaan, dan pemberian penghargaan terkait pelaksanaan PUG.

1. RPJMD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD yang telah disusun disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.

(-)