on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Petro Tamiang Raya
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 12/2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 12 Tahun 2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2014
Qanun ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Petro Tamiang Raya dengan maksud dan tujuan memanfaatkan sumber daya alam daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, mengembangkan perekonomian daerah, serta memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja. BUMD ini akan bergerak di bidang pertambangan, energi, dan migas, termasuk eksplorasi dan eksploitasi migas, kerjasama dengan badan usaha lain, serta pemanfaatan sumber daya energi. Modal dasar BUMD terdiri dari saham Pemerintah Daerah sebesar 99% dan pihak lain sebesar 1%. Pengelolaan BUMD dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh RUPS, dengan pengawasan oleh Dewan Komisaris. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam BUMD. Tahun buku BUMD adalah tahun takwim, dan laporan keuangan wajib disusun secara berkala. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMD ditetapkan oleh RUPS sesuai peraturan perundang-undangan.