For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)

Also known as: PMK 46/PMK.07/2020 · PMK No. 46/PMK.07/2020

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2020Publication Date:30 April 2020
Utang, Piutang & Hibah NegaraPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Mei 2020
Publication Date30 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 ini diterbitkan untuk mengatur pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa dana hibah yang diberikan dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran dalam menangani pandemi dan dampak ekonominya. Kebijakan ini menetapkan bahwa hibah berbentuk uang dan bersumber dari penerimaan dalam negeri. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah, sementara Direktur Dana Transfer Khusus dan Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer ditunjuk sebagai KPA BUN. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun rencana kegiatan dan anggaran yang akan didanai oleh hibah ini, serta berkoordinasi dengan Kementerian Teknis terkait. Hibah ini dapat digunakan untuk penanganan langsung pandemi COVID-19 maupun dampak sosial dan ekonominya. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah ini.

(-)

  • 1. Dalam hal terdapat penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Hibah Penanganan Pandemi COVID-19, Menteri Keuangan dapat menghentikan penyaluran hibah setelah mendapat pertimbangan dari EA.
  • 2. Jika sisa dana hibah tidak disetorkan ke RKUN dalam waktu 6 bulan setelah penyelesaian kegiatan, pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil dapat dilakukan.