Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.230.335.931.942,65, belanja sebesar Rp. 1.039.656.937.690,05, dan transfer sebesar Rp. 198.440.737.427,00, menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp. (7.761.743.174,40). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 86.870.167.281,21, sehingga SILPA menjadi Rp. 79.108.424.106,81. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi untuk pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018 sebagai rincian lebih lanjut.