For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya

Also known as: PP 58/2008 · PP No. 58 Tahun 2008 · PP Nomor 58 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2008Publication Date:18 Agustus 2008
Kompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeHak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Agustus 2008
Publication Date18 Agustus 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan pejabat dan janda/dudanya. Hal ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan DPD yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menyamakan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD dengan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Gaji pokok dan tunjangan jabatan juga disamakan dengan ketentuan yang berlaku bagi DPR. Hak-hak ini diberikan sejak pelantikan atau penetapan sebagai pejabat DPD, dan bagi yang berhenti atau meninggal sebelum peraturan ini ditetapkan, hak pensiun diberikan sejak bulan berikutnya.

1. Hak Keuangan/Administratif diberikan sejak pelantikan atau penetapan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD, termasuk bagi yang dilantik sebelum peraturan ini ditetapkan. 2. Bagi yang berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebelum peraturan ini ditetapkan, hak pensiun diberikan sejak tanggal 1 bulan berikutnya. 3. Bagi yang meninggal dunia sebelum peraturan ini ditetapkan, janda/dudanya diberikan hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

(-)