For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 7/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 7 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2018Publication Date:29 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date29 Agustus 2018
Publication Date29 Agustus 2018
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan melaksanakan ketentuan Pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 berupa Laporan Keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2017 mencakup pendapatan sebesar Rp2.232.580.219.814,41, belanja dan transfer sebesar Rp2.454.188.857.402,03, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp221.608.637.587,62). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp361.674.577.270,52 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp361.674.577.270,52.
  • Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)