Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan TPAS Regional meliputi kegiatan penanganan sampah yang sistematis dan berkesinambungan, mencakup sampah dari kabupaten/kota sekitar dan/atau lintas kabupaten/kota.
Tugas Pemerintah Daerah meliputi peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, penelitian dan pengembangan teknologi, fasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta koordinasi antar perangkat daerah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah regional, memfasilitasi kerjasama antar daerah, menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan kinerja kabupaten/kota, serta menetapkan lembaga penyelenggara TPAS Regional.
TPAS Regional menerima sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Penanganan sampah di TPAS Regional menggunakan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan, melalui pemilahan, pengolahan menjadi kompos atau energi, daur ulang, dan pemrosesan akhir yang ramah lingkungan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi pengelolaan sampah yang dapat diakses oleh masyarakat dan dunia usaha.