Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2016 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp. 4.787.308.489.026,39 dan belanja serta transfer adalah Rp. 4.781.202.048.883,15, menghasilkan surplus sebesar Rp. 6.106.440.143,24. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 111.474.702.213,43 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.069.547.500,00, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran adalah Rp. 102.511.594.856,67. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.328.153.194.287,29, jumlah kewajiban sebesar Rp. 690.225.367.335,40, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.637.927.826.951,89. Saldo kas akhir per 31 Desember 2015 adalah Rp. 102.947.494.215,67.