For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1982 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977

Also known as: UU 10/1982 · UU No. 10 Tahun 1982 · UU Nomor 10 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 1982Publication Date:29 Juni 1982
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juni 1982
Publication Date29 Juni 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977, yang merupakan kewajiban pemerintah untuk menyusun perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1976/1977. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976, perhitungan ini mencakup penerimaan negara sebesar Rp 3.191.668.312.832,12 dan pengeluaran negara sebesar Rp 3.176.267.870.533,77, dengan sisa lebih sebesar Rp 15.400.442.298,35. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)