Undang-undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977, yang merupakan kewajiban pemerintah untuk menyusun perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1976/1977. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976, perhitungan ini mencakup penerimaan negara sebesar Rp 3.191.668.312.832,12 dan pengeluaran negara sebesar Rp 3.176.267.870.533,77, dengan sisa lebih sebesar Rp 15.400.442.298,35. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.