For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 23/PMK.07/2013 · PMK No. 23/PMK.07/2013

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2013Publication Date:8 Januari 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Januari 2013
Publication Date08 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 ini bertujuan untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2013. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan ini mengatur pembagian dana hasil pertambangan umum yang didasarkan pada perkiraan penerimaan SDA Pertambangan Umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Alokasi dana ini mencakup Iuran Tetap dan Royalty dengan total sebesar Rp12.925.669.887.300,00. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan dan diperhitungkan dengan realisasi penerimaan per daerah selama tiga tahun terakhir.

(-)

(-)