For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Also known as: Keppres 11/2005 · Keppres No. 11 Tahun 2005 · Keppres Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2005Publication Date:2 Mei 2005
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Mei 2005
Publication Date02 Mei 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 ini dibentuk dengan tujuan mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pembentukan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor). Tim ini terdiri dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tim Tastipikor bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi, serta mengamankan aset-aset terkait untuk pengembalian keuangan negara. Tim ini juga berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah lainnya untuk penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara. Struktur organisasi Tim Tastipikor mencakup penasehat, ketua, wakil ketua, dan anggota dari berbagai lembaga terkait. Masa tugas Tim Tastipikor adalah dua tahun dan dapat diperpanjang jika diperlukan, dengan biaya operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)