For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 7/2010 · Perda Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2010Publication Date:4 Desember 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date04 Desember 2010
Publication Date04 Desember 2010
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menunjang PDAM dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat melalui pembangunan dan pengembangan sarana prasarana serta biaya operasional. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Modal PDAM seluruhnya berasal dari APBD yang dipisahkan, dapat berupa tanah, bangunan, peralatan, mesin-mesin, kendaraan, inventaris, surat-surat berharga, dan fasilitas lainnya. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PDAM pada Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.400.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), dan dapat melakukan penambahan sesuai kemampuan keuangan daerah dan perkembangan usaha PDAM.

Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal yang dikelola oleh PDAM. PDAM wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen ke Badan Pengawas setiap akhir tahun anggaran. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetor ke kas daerah, dengan pembagian 50% untuk daerah, 20% untuk cadangan umum, 5% untuk sosial dan pendidikan, 15% untuk jasa produksi, dan 10% untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan. Tata cara pengurusan dan penggunaan cadangan umum harus mendapat persetujuan Bupati.

(-)

(-)