For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 9/2003 · Perda Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:15 September 2003Publication Date:8 September 2003
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDireksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date15 September 2003
Publication Date08 September 2003
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 620 1572 tanggal 8 Nopember 1985 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Kabupaten Tebo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kelancaran tugas PDAM berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat. Peraturan ini mengatur susunan Direksi, yang terdiri dari 3 orang, dimana salah satunya adalah Direktur Utama. Bupati memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas dan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Anggota Direksi harus memenuhi syarat umum (WNI, bertaqwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, tidak terlibat kegiatan yang menghianati negara, memiliki pengabdian, tidak dicabut hak pilihnya, sehat jasmani dan rohani, usia maksimal 55 tahun) dan syarat khusus (kepribadian dan kepemimpinan, pendidikan minimal D3, pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan perusahaan, berwibawa dan jujur). Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan. Direksi bertugas memimpin kegiatan PDAM, merencanakan program kerja, mengelola keuangan, melaksanakan kegiatan teknis, menyelenggarakan administrasi umum, dan menyampaikan laporan berkala. Direksi wajib menyampaikan rencana anggaran dan laporan keuangan tahunan kepada Bupati setelah mendapat pertimbangan Badan Pengawas. Bupati menetapkan gaji, penghasilan, dan fasilitas lain bagi anggota Direksi berdasarkan Ketentuan Pokok-pokok Kepegawaian PDAM.

(-)

(-)