For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah

Also known as: Perma 5/2016 · Perma No. 5 Tahun 2016 · Perma Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 April 2016Publication Date:19 April 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeSertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
LocationMahkamah Agung
Effective Date20 April 2016
Publication Date19 April 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah. Sertifikasi ini diperlukan karena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap ekonomi syariah yang berpotensi menimbulkan sengketa. Hakim Ekonomi Syariah harus bersertifikat dan diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung. Sertifikasi meliputi kewenangan hakim, tahapan seleksi, pelatihan, pengangkatan, pengawasan, evaluasi, insentif, dan pendanaan. Hakim harus memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, dan integritas, serta lulus seleksi untuk diangkat sebagai Hakim Ekonomi Syariah.

1. Dalam hal belum terdapat Hakim Ekonomi Syariah bersertifikat, perkara ekonomi syariah diperiksa, diadili, dan diputus oleh hakim yang telah mengikuti pelatihan ekonomi syariah.

1. Dalam hal Hakim Ekonomi Syariah dalam menjalankan tugasnya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mencabut Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Hakim Ekonomi Syariah. 2. Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali.