For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 9/2013 · Perda Provinsi Papua Barat No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat dan Lembaga-Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2012.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2013 ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan publik melalui penataan kembali kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009, termasuk perubahan pada Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi serta Satuan Polisi Pamong Praja. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada struktur organisasi, tugas pokok, dan fungsi dari kedua lembaga tersebut. Secara khusus, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi yang meliputi Kepala Badan, Sekretariat dengan sub bagiannya, Bidang Teknis Perpustakaan, Bidang Jasa Pelayanan Perpustakaan, Bidang Arsip Daerah, Bidang Dokumentasi dan Deposit, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja yang meliputi Kepala Satuan, Sekretariat dengan sub bagiannya, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bidang Sumber Daya Aparatur, Bidang Perlindungan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai Eselonering, dimana Inspektur, Kepala Badan dan Kepala Satuan adalah Jabatan Eselon II.a.

(-)

(-)