Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Kasihan Tahun 2018-2038. Tujuan penataan BWP Kasihan adalah mewujudkan kawasan ini sebagai pusat pengembangan ekonomi kreatif. Lingkup wilayah perencanaan mencakup seluruh BWP Kasihan seluas 3.229,20 hektar, meliputi Desa Bangunjiwo, Tirtonirmolo, Tamantirto, dan Ngestiharjo. BWP Kasihan dibagi menjadi 5 Sub BWP. Rencana pola ruang terdiri dari zona lindung (perlindungan setempat, RTH kota, cagar budaya) dan zona budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, industri, khusus, dan lainnya). Rencana jaringan prasarana mencakup jaringan pergerakan, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air bersih, drainase, air limbah, persampahan, dan prasarana lainnya. Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya meliputi Blok II.1, II.2, II.3, III.1, III.2, III.3, III.4, IV.1, IV.2, IV.3, IV.4, I.1, I.2, I.5, dan I.6. Ketentuan pemanfaatan ruang menjadi acuan dalam mewujudkan rencana pola ruang dan jaringan prasarana. Peraturan zonasi berfungsi sebagai perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang.