on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 16/2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan sarana dan prasarana yang memadai. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan fungsi Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat.
Obyek retribusi meliputi rawat jalan (jasa konsultasi medik dan jasa puskesmas), rawat inap (akomodasi dan penggunaan fasilitas), rawat kunjungan (biaya transportasi), tindakan medis (biaya bahan, alat, dan jasa medis), dan pemeriksaan penunjang diagnosis (biaya bahan dan alat). Subyek retribusi adalah setiap orang yang mendapatkan layanan tersebut. Penderita tidak mampu diberikan pelayanan secara cuma-cuma dengan surat keterangan dari instansi berwenang. Pembayaran yang dijamin asuransi kesehatan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutupi biaya penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, asas keadilan, dan gotong royong. Hasil retribusi disetor langsung ke kas daerah dan akan diatur pembagiannya berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan oleh sarana pelayanan kesehatan.