For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 11/2017 · Perda Kabupaten Ciamis No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2018Publication Date:28 Desember 2017
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date02 Maret 2018
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2007 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan mewujudkan Perangkat Desa yang kuat, berdaya guna, dan berhasil guna, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa, baik persyaratan umum (pendidikan minimal, usia, kelengkapan administrasi) maupun persyaratan khusus (bersedia bertempat tinggal di dusun setempat, izin dari Camat bagi anggota BPD, izin dari partai politik bagi pengurus partai politik, ketentuan bagi PNS/TNI/Polri, dan bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan lain).
  2. Mekanisme pengangkatan Perangkat Desa, mulai dari persiapan (pembentukan Tim Seleksi), pendaftaran, penelitian persyaratan dan seleksi (tertulis dan wawancara), hingga penetapan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
  3. Pemberhentian Perangkat Desa, yang dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
  4. Pemberhentian sementara Perangkat Desa karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara, menjadi terdakwa dengan ancaman pidana penjara, tertangkap tangan, atau melanggar larangan.
  5. Larangan bagi Perangkat Desa, seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
  6. Sanksi administratif bagi Perangkat Desa yang melanggar larangan, berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kekosongan jabatan, unsur staf Perangkat Desa, pakaian dinas dan atribut, kesejahteraan, dan peningkatan kapasitas Perangkat Desa.

Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.