Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.361.625.002.413,80 dan belanja sebesar Rp. 1.332.703.166.398,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 28.921.836.015,80. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 106.503.749.443,83 dan pengeluaran sebesar Rp. 9.100.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 97.403.749.443,83. Laporan Perubahan SAL mencatat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp. 126.325.585.459,63. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp. 209.841.434.121,53. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat Ekuitas Akhir sebesar Rp.2.096.959.480.133,57. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp.2.117.024.551.641,83, jumlah kewajiban sebesar Rp. 20.065.071.508,27, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.2.096.959.480.133,56. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp. 126.325.585.459,63. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan ditetapkan sebagai rincian lebih lanjut.