For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2019 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2019Publication Date:6 Februari 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ibadah Haji
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date14 Februari 2019
Publication Date06 Februari 2019
Place of EnactmentKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji di Kabupaten Karanganyar agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar. Tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji berada pada Pemerintah Daerah, yang meliputi pelayanan administrasi, kesehatan, akomodasi, dan transportasi.

Ketentuan Substansial:

Bupati membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan unsur terkait lainnya. PPIHD bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, perlindungan, pengendalian, dan koordinasi pelaksanaan operasional Ibadah Haji di Daerah. PPIHD dibantu oleh Petugas Haji Daerah yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).

Pelayanan transportasi Jemaah Haji dari dan ke embarkasi/debarkasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai jadwal pemberangkatan dan pemulangan. Pelaksana transportasi Jemaah Haji ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi. Biaya pelayanan Jemaah Haji, termasuk biaya transportasi dan operasional, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perangkat Daerah terkait wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati.

(-)

(-)