For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dan Arbiter dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement Of Investment Disputes yang Diajukan oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara Terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law

Also known as: PMK 170/PMK.01/2014 · PMK No. 170/PMK.01/2014

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2014Publication Date:20 Agustus 2014
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dan Arbiter dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement Of Investment Disputes yang Diajukan oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara Terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Agustus 2014
Publication Date20 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengadaan jasa konsultan hukum dan arbiter dalam rangka penanganan gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang diajukan oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara terhadap Pemerintah Republik Indonesia, serta pengajuan gugatan arbitrase Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of the United Nations Commission on International Trade Law. Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Kuasa Hukum dan Tim Pelaksana yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan konsultan hukum dan arbiter. Pengadaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Konsultan hukum yang dipilih harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak adanya konflik kepentingan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap: seleksi awal dan seleksi akhir. Tim Pelaksana membantu Tim Kuasa Hukum dalam proses seleksi ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penunjukan arbiter melalui proses pengusulan dan pengambilan putusan oleh Tim Kuasa Hukum.

(-)

(-)