on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 3/2007 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi penyedotan kakus di Kabupaten Sragen. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 1999 dianggap sudah tidak relevan lagi.
Perubahan utama terletak pada Pasal 8 yang mengatur tarif retribusi. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan ukuran volume tangki/tinja yang digunakan, dengan struktur dan besaran tarif yang baru ditetapkan untuk tangki tinja berukuran 2 m³, 4 m³, 6 m³, dan di atas 6 m³. Selain itu, diatur pula tarif transportasi per rit berdasarkan jarak tempuh.
Dengan perubahan ini, diharapkan retribusi penyedotan kakus dapat lebih sesuai dengan kondisi saat ini dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Sragen.