on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 22/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 22 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa; melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa; memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa; pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kebijakan afirmatif, pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, organisasi dan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset, dan pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, pengadaan barang dan/atau jasa, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, perpajakan daerah dan retribusi daerah, kemudahan berusaha BUM Desa/BUM Desa bersama, pendataan, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama, peran serta masyarakat dan badan usaha, dan pendanaan.
Peraturan ini mengatur pembentukan BUMDes, struktur organisasi, pengelolaan keuangan, kerjasama, dan penghentian kegiatan usaha. BUMDes bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi desa dan penyediaan layanan publik.