For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 4/2015 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2015Publication Date:8 Oktober 2015
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date08 Oktober 2015
Publication Date08 Oktober 2015
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2004 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui penegakan hukum atas pelanggaran peraturan daerah, serta karena Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan PPNS Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  2. Tugas PPNS Daerah untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah, dengan Surat Perintah Penyidikan dari atasan PPNS dan koordinasi dengan Penyidik POLRI.
  3. Wewenang PPNS Daerah meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti, dan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan kecuali diatur lain.
  4. Hak PPNS Daerah untuk memperoleh uang insentif selain hak sebagai PNS, dengan mekanisme dan besaran yang ditetapkan oleh Bupati.
  5. Kewajiban PPNS Daerah meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI, membuat berita acara pemeriksaan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
  6. Syarat dan tata cara pengangkatan PPNS Daerah, termasuk persyaratan administrasi, pendidikan, dan pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
  7. Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PPNS Daerah oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  8. Pemberian Kartu Tanda Pengenal PPNS Daerah yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  9. Pendidikan dan pelatihan PPNS Daerah untuk memantapkan semangat pengabdian, meningkatkan pengetahuan, dan profesionalisme.
  10. Ruang lingkup operasional PPNS Daerah meliputi rencana dan kegiatan penyidikan, administrasi penyidikan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  11. Pelaksanaan operasi penegakan Peraturan Daerah dapat dilakukan dalam bentuk operasi yustisi dan/atau non yustisi secara terpadu.
  12. Koordinasi PPNS Daerah meliputi koordinasi operasional dan teknis penyidikan.
  13. Pembinaan PPNS Daerah oleh Bupati.
  14. Kode Etik PPNS Daerah yang harus dijunjung tinggi.
  15. Pembentukan Sekretariat PPNS Daerah untuk memudahkan fungsi koordinasi.
  16. Mutasi dan pemberhentian PPNS Daerah.

(-)

Pejabat PPNS daerah yang melanggar wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan kode etik PPNS daerah, dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.