For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Also known as: PERPRES 6/2025 · PERPRES No. 6 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2025Publication Date:30 Januari 2025
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan tata kelola pupuk bersubsidi guna meningkatkan produksi pertanian dan perikanan, serta mencapai ketahanan pangan nasional. Hal ini dilakukan dengan menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang melibatkan BUMN Pupuk sebagai pelaksana utama. Pengadaan dilakukan baik dari dalam maupun luar negeri jika diperlukan. Penyaluran pupuk bersubsidi ditujukan kepada petani dan pembudi daya ikan yang tergabung dalam kelompok tani atau Pokdakan. Sistem informasi terintegrasi dibangun untuk mendukung pendataan, perencanaan, penyaluran, penagihan, dan evaluasi pupuk bersubsidi. Pengawasan dilakukan oleh kementerian terkait untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Gapoktan, Pokdakan, dan pengecer belum memenuhi persyaratan Titik Serah, pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dapat dilakukan melalui distributor dan kios pengecer sampai dengan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

(-)